Status PKWT atau pegawai kontrak hanya dapat dilakukan maksimal selama 3 tahun. Kemudian setelah itu karyawan kontrak akan berubah statusnya menjadi karyawan tetap. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah karyawan kontrak harus menunggu selama 3 tahun terlebih dahulu agar dapat menjadi karyawan tetap? Sebenarnya setelah kontrak selama 1 tahun, karyawan kontrak dapat diangkat sebagai karyawan tetap.

Namun hal tersebut tergantung pada keputusan masing-masing perusahaan. Ada beberapa penyebab kenapa karyawan tidak segera diangkat sebagai karyawan tetap yang harus diketahui dan dipahami oleh para tim HRD perusahaan.

Sehingga mereka dapat memberikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh karyawan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Penyebab karyawan kontrak tidak segera diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut ini

source: https://sleekr.co/blog/alasan-perusahaan-tidak-mengangkat-karyawan-kontrak-menjadi-tetap/

Bagikan:

Bima Saputra

Suka dengan dunia digital, punya cita-cita membuat perusahaan digital di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *